Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:21 WIB
Terkait dengan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Edi menghormati diterbitkannya (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung sebagai dasar dimulainya penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, penerbitan sprindik merupakan langkah hukum yang sah dan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik yang selama ini mengikuti perkembangan perkara tersebut.

"Kita harapkan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jangan ada intervensi dalam bentuk apa pun sehingga hasil akhirnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Karena itu, penyidik harus berpegang teguh pada prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Lihat video: Status Febrie Adriansyah Janggal, Publik Tuntut Transparansi!

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!