Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:21 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi langkah Kejagung yang menunjuk sembilan jaksa eks KPK untuk menangani kasus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjuk sembilan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah diapresiasi. Kesembilan jaksa senior ini harus bekerja profesional dan bisa menjawab keraguan dan harapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, penunjukan tim jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung ingin memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.



"Kita menyambut baik penunjukan sembilan jaksa senior tersebut. Pengalaman mereka di bidang pemberantasan korupsi diharapkan mampu memperkuat kualitas penyidikan sehingga seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!