GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Kamis, 16 Juli 2026 - 19:12 WIB
Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan ambang batas parlemen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
"(Ini) tentunya upaya-upaya yang kita harus coba cermati adalah bagaimana supaya sisa suara rakyat itu betul-betul bisa terkonversi menjadi kursi. Itu yang memang paling penting, sehingga tidak ada suara terbuang," tuturnya.
Lihat video: Waketum DPP Partai Perindo Jadi Pembicara Diskusi Revisi UU Pemilu
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan ambang batas parlemen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
"(Ini) tentunya upaya-upaya yang kita harus coba cermati adalah bagaimana supaya sisa suara rakyat itu betul-betul bisa terkonversi menjadi kursi. Itu yang memang paling penting, sehingga tidak ada suara terbuang," tuturnya.
Lihat video: Waketum DPP Partai Perindo Jadi Pembicara Diskusi Revisi UU Pemilu
Lihat Juga :