GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:12 WIB
Sekjen) GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, GKSR mengusulkan ambang batas parlemen 1% agar tidak ada suara yang terbuang. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati sejumlah poin strategis dalam revisi Undang-Undang Pemilu . Salah satu yang menjadi poin adalah usulan GKSR terhadap besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah, usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Rapat ini digelar menyusul adanya rencana pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Pemilu.



"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yajg sangat strategis," kata Ferry.

Sekjen DPP Partai Perindo itu menyampaikan partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR ini telah merumuskan terkait angka yang ideal untuk bisa dilakukan perubahan di dalam RUU Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!