Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:41 WIB
Pakar Telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA - Pakar Telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Kedatangan Roy untuk memberikan dukungan kepada terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa yang sedang menghadapi persidangan ijazah Jokowi.
Setelah sidang selesai, Roy menegaskan bahwa tak ada perpecahan antara dirinya dengan Tifa. Meskipun dalam perkara ijazah ini, Roy lebih dulu menempuh proses praperadilan.
Baca juga: Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Sekali lagi kehadiran saya di sini untuk menegaskan bahwa saya dan dokter Tifa tetap bersama tidak ada yang namanya pecah memecah itu nggak ada. Demikian juga para lawyer, lawyer kami selalu kemudian bersatu," ujar Roy, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, fakta-fakta dalam praperadilan yang ditempuh bisa dimanfaatkan sebagai bahan persidangan oleh Tifa. Sebagai contoh penerapan UU ITE yang membuat keduanya menjadi tersangka dalam perkara ijazah Jokowi.
"Ada banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh Tifa," kata Roy.
Setelah sidang selesai, Roy menegaskan bahwa tak ada perpecahan antara dirinya dengan Tifa. Meskipun dalam perkara ijazah ini, Roy lebih dulu menempuh proses praperadilan.
Baca juga: Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Sekali lagi kehadiran saya di sini untuk menegaskan bahwa saya dan dokter Tifa tetap bersama tidak ada yang namanya pecah memecah itu nggak ada. Demikian juga para lawyer, lawyer kami selalu kemudian bersatu," ujar Roy, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, fakta-fakta dalam praperadilan yang ditempuh bisa dimanfaatkan sebagai bahan persidangan oleh Tifa. Sebagai contoh penerapan UU ITE yang membuat keduanya menjadi tersangka dalam perkara ijazah Jokowi.
"Ada banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh Tifa," kata Roy.
Lihat Juga :