Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:58 WIB
Salah satu petitumnya, Roy meminta Hakim tunggal praperadilan menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 Novemb er 2025.

Sebab, kubu Roy menilai penetapan tersebut dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 2 1/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Lihat video: Ahli Hukum Pidana Dicecar di Sidang Roy Suryo

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!