Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI berjanji akan mengawasi jaksa penuntut umum secara ketat saat menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung. Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa setelah perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung. Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa setelah perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Lihat Juga :