Perkembangan Pandemi sampai Regulasi Tak Mendukung Pilkada Dilanjutkan

Selasa, 22 September 2020 - 16:50 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyayangkan sikap DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang tetap melanjutkan Pilkada 2020 . Padahal tren perkembangan yang terpapar Covid-19 terus meningkat hingga dialami para peserta dan penyelenggara pemilu.

Direktur Kopel Indonesia Anwar Razak mengatakan bahwa pihaknya sejak Juni lalu sudah mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada. Ada sejumlah alasan mengapa Kopel bersikeras meminta pilkada ditunda sementara waktu.



Pertama, berdasarkan sejumlah pendapat pakar epidemiologi mengungkapkan belum diketahuinya kapan puncak pandemi Covid-19 terjadi. Sementara, penyelenggaraan pilkada tinggal beberapa bulan lagi. “Saat itu belum mencapai puncaknya. Kita hitung empat bulan ke depan itu sudah masuk akhir tahun 2020. Belum bisa sebenarnya kita melakukan pilkada serentak,” kata Anwar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (22/9/2020).

(Baca: Din Syamsuddin Sesalkan Sikap Keras Kepala Pemerintah dan DPR soal Pilkada)

Kedua, kasus paparan virus Corona yang dialami para petugas, termasuk Ketua KPU Arief Budiman, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir, dan lainnya. Menurut dia, kasus tersebut harusnya menjadi cerminan terhadap pelaksanaan pilkada di masa pandemi.

“Mereka adalah jantung penyelenggara pilkada. Kalau mereka ini yang bermasalah, terpapar Covid-19, aktivitas sangat terhambat. Dari sisi penyebaran virus, maka ini sangat berpotensi menjadi klaster atau penyebar virus ke daerah. Saya melihat sebenarnya ini sudah berbagi virus. Di daerah sudah semakin tidak terkontrol dan di pusat juga sama sehingga semua berpotensi menjadi carrier (pembawa),” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!