Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:35 WIB
Ahli kubu Polda Metro menyatakan tindakan pentersangkaan hingga penahanan berpotensi melanggar HAM sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan, sewenang-wenang, dan harus dilakukan dengan cara hati-hati.

"Kami melihat pengenaan pasal 32 ayat 1 ini tidak ada kehati-hatianya. Terbukti sampai persidangan saat ini, yang terakhir bisa dibilang jawab-jenawabnya, Termohon tidak mampu menunjukkan sama sekali atau menjawab tantangan kami, bukti-bukti seperti apa yang punya kualitas untuk digunakannya pasal 32 ayat 1 ini," bebernya.

Dia mengungkap, penjelasan ahli pidana kubu Polda Metro hanya menerangkan sesuatu bersifat normatif belaka kaitannya KUHAP beroperasi. Namun, secara eksplisit penerapan pasal 32 ayat 1, dia tidak bisa menjelaskannya.

"Misalnya dia mengatakan dalam pengenaan pasal 32 ayat 1, dokumen apa yang digunakan, oh itu dokumen elektronik atau informasi elektronik, padahal yang diperlihatkan Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 ijazah fisik analog," ungkapnya.

"Pertanyaannya, sebenarnya yang mau dijadikan bukti pokok itu apa, ijazah Dian Sandi yang diupload di internet atau ijazah analog atau fisik Jokowi yang katanya akan dibawa dan diperlihatkan di Polda Metro m. Terlepas dari soal praperadilan, kelihatan ada yang namanya error in objectum atau error in objecto, tetapi itu nanti kita lihat dalam pokok perkara," sebut Refly Harun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!