Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:35 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo menyebut saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo pada Rabu (15/7/2026) tidak paham UU ITE. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyebut saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo pada Rabu (15/7/2026) ini tidak paham UU ITE. Khususnya soal bukti dokumen elektronik.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Termohon, keterangannya tadi mohon maaf, definisi pasal 5 ayat 1 dia tadi tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa, padahal jelas banget disitu kalau ahli hukum harus bisa minimal membaca itu pasal 5 ayat 1 di UU ITE," ujar pakar telematika Roy Suryo pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, dia merupakan salah satu orang yang ikut membuat naskah akademik tentang UU ITE dahulu sebelum disahkan tahun 2008 silam sehingga sangat memahaminya. Sebagai seorang ahli hukum, minimal dia seharusnya membaca tentang pasal 5 ayat 1 UU ITE, khususnya soal bukti dokumen elektronik.
"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan disitu ada keterangannya harus bisa tidak hanya print out, tapi harus bisa diakses secara langsung dan dibuktikan dalam suasana yang bisa dipastikan atau disaksikan pihak-pihak lain," tuturnya.
Dalam sidang praperadilan kemarin, kata dia, pihaknya telah menunjukkan langsung bukti dokumen elektronik salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggah Dian Sandi, yang mana hingga kini bukti itu masih bisa diakses masyarakat luas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
"Ternyata dokumen elektronik itu tidak bisa dijelaskan ahli tadi, ini kan fatal banget dia tidak mengerti definisi tentang data elektronik, dokumen elektronik, padahal definisinya sangat clear," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengungkap, keterangan ahli dari kubu Polda Metro Jaya semakin meyakinkan pihaknya jika Polda Metro Jaya tidak mampu menunjukkan adanya saksi, ahli, atau surat yang punya kualitas tertentu. Sehingga bisa digunakan pasal 32 ayat 1 untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ahli kubu Polda Metro menyatakan tindakan pentersangkaan hingga penahanan berpotensi melanggar HAM sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan, sewenang-wenang, dan harus dilakukan dengan cara hati-hati.
"Kami melihat pengenaan pasal 32 ayat 1 ini tidak ada kehati-hatianya. Terbukti sampai persidangan saat ini, yang terakhir bisa dibilang jawab-jenawabnya, Termohon tidak mampu menunjukkan sama sekali atau menjawab tantangan kami, bukti-bukti seperti apa yang punya kualitas untuk digunakannya pasal 32 ayat 1 ini," bebernya.
Dia mengungkap, penjelasan ahli pidana kubu Polda Metro hanya menerangkan sesuatu bersifat normatif belaka kaitannya KUHAP beroperasi. Namun, secara eksplisit penerapan pasal 32 ayat 1, dia tidak bisa menjelaskannya.
"Misalnya dia mengatakan dalam pengenaan pasal 32 ayat 1, dokumen apa yang digunakan, oh itu dokumen elektronik atau informasi elektronik, padahal yang diperlihatkan Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 ijazah fisik analog," ungkapnya.
"Pertanyaannya, sebenarnya yang mau dijadikan bukti pokok itu apa, ijazah Dian Sandi yang diupload di internet atau ijazah analog atau fisik Jokowi yang katanya akan dibawa dan diperlihatkan di Polda Metro m. Terlepas dari soal praperadilan, kelihatan ada yang namanya error in objectum atau error in objecto, tetapi itu nanti kita lihat dalam pokok perkara," sebut Refly Harun.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Termohon, keterangannya tadi mohon maaf, definisi pasal 5 ayat 1 dia tadi tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa, padahal jelas banget disitu kalau ahli hukum harus bisa minimal membaca itu pasal 5 ayat 1 di UU ITE," ujar pakar telematika Roy Suryo pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, dia merupakan salah satu orang yang ikut membuat naskah akademik tentang UU ITE dahulu sebelum disahkan tahun 2008 silam sehingga sangat memahaminya. Sebagai seorang ahli hukum, minimal dia seharusnya membaca tentang pasal 5 ayat 1 UU ITE, khususnya soal bukti dokumen elektronik.
"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan disitu ada keterangannya harus bisa tidak hanya print out, tapi harus bisa diakses secara langsung dan dibuktikan dalam suasana yang bisa dipastikan atau disaksikan pihak-pihak lain," tuturnya.
Dalam sidang praperadilan kemarin, kata dia, pihaknya telah menunjukkan langsung bukti dokumen elektronik salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggah Dian Sandi, yang mana hingga kini bukti itu masih bisa diakses masyarakat luas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
"Ternyata dokumen elektronik itu tidak bisa dijelaskan ahli tadi, ini kan fatal banget dia tidak mengerti definisi tentang data elektronik, dokumen elektronik, padahal definisinya sangat clear," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengungkap, keterangan ahli dari kubu Polda Metro Jaya semakin meyakinkan pihaknya jika Polda Metro Jaya tidak mampu menunjukkan adanya saksi, ahli, atau surat yang punya kualitas tertentu. Sehingga bisa digunakan pasal 32 ayat 1 untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ahli kubu Polda Metro menyatakan tindakan pentersangkaan hingga penahanan berpotensi melanggar HAM sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan, sewenang-wenang, dan harus dilakukan dengan cara hati-hati.
"Kami melihat pengenaan pasal 32 ayat 1 ini tidak ada kehati-hatianya. Terbukti sampai persidangan saat ini, yang terakhir bisa dibilang jawab-jenawabnya, Termohon tidak mampu menunjukkan sama sekali atau menjawab tantangan kami, bukti-bukti seperti apa yang punya kualitas untuk digunakannya pasal 32 ayat 1 ini," bebernya.
Dia mengungkap, penjelasan ahli pidana kubu Polda Metro hanya menerangkan sesuatu bersifat normatif belaka kaitannya KUHAP beroperasi. Namun, secara eksplisit penerapan pasal 32 ayat 1, dia tidak bisa menjelaskannya.
"Misalnya dia mengatakan dalam pengenaan pasal 32 ayat 1, dokumen apa yang digunakan, oh itu dokumen elektronik atau informasi elektronik, padahal yang diperlihatkan Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 ijazah fisik analog," ungkapnya.
"Pertanyaannya, sebenarnya yang mau dijadikan bukti pokok itu apa, ijazah Dian Sandi yang diupload di internet atau ijazah analog atau fisik Jokowi yang katanya akan dibawa dan diperlihatkan di Polda Metro m. Terlepas dari soal praperadilan, kelihatan ada yang namanya error in objectum atau error in objecto, tetapi itu nanti kita lihat dalam pokok perkara," sebut Refly Harun.
(shf)
Lihat Juga :