Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tigas sprindik baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Dengan demikian, status hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka.

"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).



Baca juga: Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik

Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, ia berkata, pihaknya masih mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.

"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," tutur Anang.

Anang juga berkata, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. "Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!