Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:54 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya hanya mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, selama 20 hari. Menurut Agus, permohonan pencekalan itu masih bersifat sementara. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya hanya mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah , tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, selama 20 hari. Menurut Agus, permohonan pencekalan itu masih bersifat sementara.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya . Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).



Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke kejaksaan penanganannya," katanya.

Selain Febrie, Agus menyampaikan, pihajnya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR). "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari kejaksaan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!