Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WIB
Kejagung mengumumkan rencana lelang besar-besaran barang rampasan negara berupa 90 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Aset mewah tersebut milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro. Foto: Dok Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mengumumkan rencana lelang besar-besaran terhadap barang rampasan negara berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Aset mewah tersebut merupakan milik terpidana kasus dugaan korupsi Benny Tjokrosaputro.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Seluruh hasil lelang nantinya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



"Aset tersebut merupakan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Kejagung Pastikan Usut Tuntas Siapapun yang Backup Benny Tjokro

Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik (e-Auction) dengan metode open bidding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!