Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres

Senin, 13 Juli 2026 - 13:19 WIB
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Keppres akan berlaku dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Dia pun menegaskan bahwa pengangkatan Jampidsus baru atas usulan dari Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas

"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!