Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Senin, 13 Juli 2026 - 13:19 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengunduran diri Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi .
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," tegas Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus bersifat pribadi. "Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres."
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," tegas Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus bersifat pribadi. "Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres."
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Lihat Juga :