Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Senin, 13 Juli 2026 - 10:54 WIB
Yayasan-yayasan pengelola dapur gizi diduga diafiliasikan dengan mereka sendiri; pengadaan digelembungkan—21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, ribuan televisi 75 inci—barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan piring makan anak-anak kita.
"Presiden yang berdiri di depan rakyat menjanjikan gizi untuk anak bangsa, ternyata di belakangnya ada pejabat yang diduga sibuk menghitung margin. Presiden sedih ketika harus mencopot orang-orang yang pernah dipercayainya. Ini bukti telanjang: presiden dibohongi," imbuhnya.
Dia mengatakan, lalu rakyat dipertontonkan babak yang lebih muram lagi. "Aparat penegak hukum—pihak yang seharusnya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara—justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara," ujar Gus Lilur.
Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta tumpukan valuta asing—total sekitar Rp476 miliar. Lokasi lain yang digeledah termasuk sebuah kafe dan money changer di Cipete.
Dan pemilik rumah itu, yang kemudian mengundurkan diri lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026, adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Camkan ironinya. Febrie bukan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi kita. Ia adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH—orang yang berdiri di garis paling depan penyelamatan jutaan hektare aset negara. Orang yang seharusnya paling membantu presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika penegak hukum yang dititipi brankas negara diduga menyimpan brankas pribadinya sendiri di rumah dan di balik kafe, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu orang. Pertanyaannya: berapa banyak lagi yang membohongi presiden?
"Saya, Khalilur R Abdullah Sahlawiy, penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, mengenal betul perjalanan pahit Prabowo Subianto. Ia pernah dianggap sampah oleh sebagian bangsanya sendiri, terbuang dari tanah airnya, tiga kali kalah dalam kontestasi pemilihan presiden—lalu bangkit menjadi Presiden Republik Indonesia kedelapan," ungkapnya.
"Itu bukan perjalanan yang mudah, dan tidak semua orang mampu memikul tugas yang kini dijalankannya. Menghadapi ketegangan yang melibatkan tiga matra kekuatan—kejaksaan yang rumahnya dijaga TNI berhadap-hadapan dengan Polri—rasanya presiden kedelapan ini mengorkestrasinya dengan kepala dingin dan kebijaksanaan seorang negarawan. Tidak ada gejolak terbuka; republik tetap berjalan," sambungnya.
Gus Lilur melanjutkan, tetapi orkestrasi yang bijaksana tidak boleh berujung pada kompromi yang busuk. "Di sinilah kita harus jujur membaca pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung," katanya.
Dia juga menyinggung pernyataan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman yang menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan itu tidak memiliki dasar hukum—penyidikan setengah jalan di Polri hendak dilanjutkan setengah jalan di kejaksaan, sesuatu yang tidak dikenal KUHAP, lama maupun baru. "Ia bahkan mengingatkan bahwa langkah semacam ini lebih menyerupai upaya mengakhiri konflik antarlembaga ketimbang menegakkan hukum, dan membuka celah bagi tersangka untuk lolos di kemudian hari," tuturnya.
Menurut Gus Lilur, kritik Zaenur Rohman harus didengar. Suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung—dan justru karena dasar pelimpahannya dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejaksaan Agung menjadi berlipat ganda.
"Maka ingatlah: rakyat sudah telanjur dipertontonkan. Rakyat menyaksikan sendiri bagaimana pejabat yang menangani perkara-perkara besar justru diduga menjadi copet atas aset yang ditanganinya. Perkara ini tidak boleh lenyap karena kompromi-kompromi institusi. Rakyat Indonesia, sama seperti presidennya, tidak boleh dibohongi," tambahnya.
Dia menuturkan, Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya: umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Dikatakannya, jangan lagi rakyat dikibuli press release penuh drama—era keterbukaan informasi membuat rakyat bisa membaca sendiri mana penegakan hukum dan mana sandiwara. Kata Gus Lilur, Presiden harus dilindungi dari kemarahan rakyat Indonesia, sebab rakyat pasti akan murka jika kasus sebesar ini menguap tanpa penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Dan belajarlah dari kasus ini. Presiden perlu merevisi dan menata ulang Satgas PKH, serta mengoptimalkan peran TNI, kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara dengan mekanisme saling awasi yang ketat—agar tidak ada lagi oknum aparat yang semestinya menyetor hasil rampasan ke kas negara, malah diduga menjadi copet yang meletakkannya di brankas pribadi," ujarnya.
"Presiden yang berdiri di depan rakyat menjanjikan gizi untuk anak bangsa, ternyata di belakangnya ada pejabat yang diduga sibuk menghitung margin. Presiden sedih ketika harus mencopot orang-orang yang pernah dipercayainya. Ini bukti telanjang: presiden dibohongi," imbuhnya.
Dia mengatakan, lalu rakyat dipertontonkan babak yang lebih muram lagi. "Aparat penegak hukum—pihak yang seharusnya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara—justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara," ujar Gus Lilur.
Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta tumpukan valuta asing—total sekitar Rp476 miliar. Lokasi lain yang digeledah termasuk sebuah kafe dan money changer di Cipete.
Dan pemilik rumah itu, yang kemudian mengundurkan diri lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026, adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Camkan ironinya. Febrie bukan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi kita. Ia adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH—orang yang berdiri di garis paling depan penyelamatan jutaan hektare aset negara. Orang yang seharusnya paling membantu presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika penegak hukum yang dititipi brankas negara diduga menyimpan brankas pribadinya sendiri di rumah dan di balik kafe, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu orang. Pertanyaannya: berapa banyak lagi yang membohongi presiden?
"Saya, Khalilur R Abdullah Sahlawiy, penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, mengenal betul perjalanan pahit Prabowo Subianto. Ia pernah dianggap sampah oleh sebagian bangsanya sendiri, terbuang dari tanah airnya, tiga kali kalah dalam kontestasi pemilihan presiden—lalu bangkit menjadi Presiden Republik Indonesia kedelapan," ungkapnya.
"Itu bukan perjalanan yang mudah, dan tidak semua orang mampu memikul tugas yang kini dijalankannya. Menghadapi ketegangan yang melibatkan tiga matra kekuatan—kejaksaan yang rumahnya dijaga TNI berhadap-hadapan dengan Polri—rasanya presiden kedelapan ini mengorkestrasinya dengan kepala dingin dan kebijaksanaan seorang negarawan. Tidak ada gejolak terbuka; republik tetap berjalan," sambungnya.
Gus Lilur melanjutkan, tetapi orkestrasi yang bijaksana tidak boleh berujung pada kompromi yang busuk. "Di sinilah kita harus jujur membaca pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung," katanya.
Dia juga menyinggung pernyataan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman yang menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan itu tidak memiliki dasar hukum—penyidikan setengah jalan di Polri hendak dilanjutkan setengah jalan di kejaksaan, sesuatu yang tidak dikenal KUHAP, lama maupun baru. "Ia bahkan mengingatkan bahwa langkah semacam ini lebih menyerupai upaya mengakhiri konflik antarlembaga ketimbang menegakkan hukum, dan membuka celah bagi tersangka untuk lolos di kemudian hari," tuturnya.
Menurut Gus Lilur, kritik Zaenur Rohman harus didengar. Suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung—dan justru karena dasar pelimpahannya dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejaksaan Agung menjadi berlipat ganda.
"Maka ingatlah: rakyat sudah telanjur dipertontonkan. Rakyat menyaksikan sendiri bagaimana pejabat yang menangani perkara-perkara besar justru diduga menjadi copet atas aset yang ditanganinya. Perkara ini tidak boleh lenyap karena kompromi-kompromi institusi. Rakyat Indonesia, sama seperti presidennya, tidak boleh dibohongi," tambahnya.
Dia menuturkan, Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya: umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Dikatakannya, jangan lagi rakyat dikibuli press release penuh drama—era keterbukaan informasi membuat rakyat bisa membaca sendiri mana penegakan hukum dan mana sandiwara. Kata Gus Lilur, Presiden harus dilindungi dari kemarahan rakyat Indonesia, sebab rakyat pasti akan murka jika kasus sebesar ini menguap tanpa penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Dan belajarlah dari kasus ini. Presiden perlu merevisi dan menata ulang Satgas PKH, serta mengoptimalkan peran TNI, kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara dengan mekanisme saling awasi yang ketat—agar tidak ada lagi oknum aparat yang semestinya menyetor hasil rampasan ke kas negara, malah diduga menjadi copet yang meletakkannya di brankas pribadi," ujarnya.
Lihat Juga :