PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:52 WIB
Menurut Sugiat, menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. "Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law)," pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP dan PAN menyoroti penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi besar. Kedua partai politik (parpol) itu mendesak Febrie dihukum seberat-beratnya.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR Falah Amru menegaskan perkara tersebut sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. "Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam pandangan fraksinya dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kapoksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina menyampaikan fraksinya sangat prihatin atas perbuatan jahat yang diduga dilakukan Febrie. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Febrie seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," ucap Endang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!