MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:02 WIB
Ia menyebut pengambilan penangan perkara di tengah proses penyelidikan hanya bisa diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Karena KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

"Kalau pelimpahan perkara itu berdasarkan undang-undang KPK adalah yang berwenang KPK, itu sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan," ucap dia.

Adapun pelimpahan perkara ke Kejaksaan wajib dilakukan oleh penyidik dalam hal ini kepolisian ketika proses penyelidikan telah rampung. "Betul kalau nanti itu penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara, pelimpahannya hanya penyerahan berkas perkaranya hanya kepada Kejaksaan Agung, tidak bisa ke KPK malahan gitu loh," ucap dia.

Dalam perkara ini, Boyamin merasakan kekhawatiran terhadap pelimpahan perkara tersebut. Sebab, apabila penyidik Kejaksaan nantinya menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat, hal itu dapat memengaruhi proses hukum terhadap tersangka.

"Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya gitu, tapi satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidiknya Kejaksaan nanti nganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana?" sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!