MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:02 WIB
loading...
MAKI Sebut Pelimpahan...
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan KUHAP baru. Adapun dalam perkara ini, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian seharusnya lebih dulu menyelesaikan penyelidikan perkara tersebut. Bukan melimpahkan penanganan perkara di tengah proses penyelidikan.

"Harusnya dia (kepolisian) datang kepada jaksa itu adalah menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau akan diberi petunjuk, atau istilahnya itu P21 atau P19. Nah, dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru, itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?



Ia menyebut pengambilan penangan perkara di tengah proses penyelidikan hanya bisa diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Karena KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

"Kalau pelimpahan perkara itu berdasarkan undang-undang KPK adalah yang berwenang KPK, itu sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan," ucap dia.

Adapun pelimpahan perkara ke Kejaksaan wajib dilakukan oleh penyidik dalam hal ini kepolisian ketika proses penyelidikan telah rampung. "Betul kalau nanti itu penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara, pelimpahannya hanya penyerahan berkas perkaranya hanya kepada Kejaksaan Agung, tidak bisa ke KPK malahan gitu loh," ucap dia.

Dalam perkara ini, Boyamin merasakan kekhawatiran terhadap pelimpahan perkara tersebut. Sebab, apabila penyidik Kejaksaan nantinya menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat, hal itu dapat memengaruhi proses hukum terhadap tersangka.

"Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya gitu, tapi satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidiknya Kejaksaan nanti nganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana?" sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Rekomendasi
5 Momen Paling Bersejarah...
5 Momen Paling Bersejarah Rivalitas Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Ada Gol 'Tangan Tuhan'
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved