MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:02 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan KUHAP baru. Adapun dalam perkara ini, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian seharusnya lebih dulu menyelesaikan penyelidikan perkara tersebut. Bukan melimpahkan penanganan perkara di tengah proses penyelidikan.



"Harusnya dia (kepolisian) datang kepada jaksa itu adalah menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau akan diberi petunjuk, atau istilahnya itu P21 atau P19. Nah, dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru, itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!