Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:52 WIB
Kitab ini membahas hakikat fatwa, sumber hukum, metodologi istinbath, kriteria seorang mufti, serta praktik pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah.
Karya tersebut menjadi relevan di tengah maraknya fatwa instan di media sosial dan munculnya pandangan keagamaan dari pihak-pihak yang belum memiliki kecukupan ilmu maupun otoritas keagamaan.
KH Zulfa menekankan bahwa seorang mufti tidak cukup hanya menguasai dalil. Seorang pemberi fatwa harus memahami tujuan syariat, kondisi masyarakat, perkembangan zaman, latar belakang pihak yang meminta fatwa, serta konsekuensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi dari keputusan yang dikeluarkan.
“Bagi orang yang literasinya banyak dan bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” kata KH Zulfa.
Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, menghadirkan biografi ilmiah Syekh Nawawi al-Bantani, ulama besar Nusantara yang karya dan pengaruhnya melintasi Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Kitab ini tidak hanya mencatat perjalanan hidup Syekh Nawawi, tetapi juga menempatkannya dalam konteks perkembangan Makkah sebagai pusat keilmuan Islam, jaringan guru dan murid, kemunculan industri percetakan kitab pada abad ke-19, serta kontribusi ulama Nusantara terhadap peradaban Islam dunia.
Salah satunya mengenai kewajiban manusia mengambil langkah untuk melindungi diri dari bahaya, penyakit, dan wabah. Pandangan tersebut pernah menjadi rujukan dalam pembahasan keagamaan mengenai vaksinasi dan pencegahan penyebaran penyakit.
Keempat kitab dalam Ithafu Ummati Al Muqtafa memperlihatkan keluasan perhatian keilmuan KH Zulfa. Ia menghubungkan fikih dan ushul fikih dengan praktik Bahtsul Masail, dinamika lembaga fatwa, perubahan masyarakat, serta kesinambungan sanad intelektual ulama Nusantara.
Sebelum diluncurkan di Jakarta, kitab tersebut telah dibedah di Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, pada 19 Juni 2026. Forum itu dihadiri jajaran pengurus PCNU se-Jawa Timur, para pengasuh pesantren, santri, dan pemerhati kajian keislaman.
Melalui peluncuran ini, KH Zulfa berharap semakin banyak ulama dan generasi muda NU yang melanjutkan tradisi menulis yang diwariskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, KH MA Sahal Mahfudh, serta para ulama Nusantara lainnya.
“Ini merupakan ikhtiar saya bersama generasi muda NU agar Nahdlatul Ulama tidak pernah terlepas dari tradisi keilmuan. Semoga NU tidak pernah kehabisan kader yang terus belajar, membaca, dan menulis,” ujar KH Zulfa.
Karya tersebut menjadi relevan di tengah maraknya fatwa instan di media sosial dan munculnya pandangan keagamaan dari pihak-pihak yang belum memiliki kecukupan ilmu maupun otoritas keagamaan.
KH Zulfa menekankan bahwa seorang mufti tidak cukup hanya menguasai dalil. Seorang pemberi fatwa harus memahami tujuan syariat, kondisi masyarakat, perkembangan zaman, latar belakang pihak yang meminta fatwa, serta konsekuensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi dari keputusan yang dikeluarkan.
“Bagi orang yang literasinya banyak dan bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” kata KH Zulfa.
Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, menghadirkan biografi ilmiah Syekh Nawawi al-Bantani, ulama besar Nusantara yang karya dan pengaruhnya melintasi Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Kitab ini tidak hanya mencatat perjalanan hidup Syekh Nawawi, tetapi juga menempatkannya dalam konteks perkembangan Makkah sebagai pusat keilmuan Islam, jaringan guru dan murid, kemunculan industri percetakan kitab pada abad ke-19, serta kontribusi ulama Nusantara terhadap peradaban Islam dunia.
Salah satunya mengenai kewajiban manusia mengambil langkah untuk melindungi diri dari bahaya, penyakit, dan wabah. Pandangan tersebut pernah menjadi rujukan dalam pembahasan keagamaan mengenai vaksinasi dan pencegahan penyebaran penyakit.
Keempat kitab dalam Ithafu Ummati Al Muqtafa memperlihatkan keluasan perhatian keilmuan KH Zulfa. Ia menghubungkan fikih dan ushul fikih dengan praktik Bahtsul Masail, dinamika lembaga fatwa, perubahan masyarakat, serta kesinambungan sanad intelektual ulama Nusantara.
Sebelum diluncurkan di Jakarta, kitab tersebut telah dibedah di Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, pada 19 Juni 2026. Forum itu dihadiri jajaran pengurus PCNU se-Jawa Timur, para pengasuh pesantren, santri, dan pemerhati kajian keislaman.
Melalui peluncuran ini, KH Zulfa berharap semakin banyak ulama dan generasi muda NU yang melanjutkan tradisi menulis yang diwariskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, KH MA Sahal Mahfudh, serta para ulama Nusantara lainnya.
“Ini merupakan ikhtiar saya bersama generasi muda NU agar Nahdlatul Ulama tidak pernah terlepas dari tradisi keilmuan. Semoga NU tidak pernah kehabisan kader yang terus belajar, membaca, dan menulis,” ujar KH Zulfa.
(cip)
Lihat Juga :