Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:52 WIB
Empat kitab tersebut mempertemukan kekayaan khazanah fikih klasik dengan persoalan yang dihadapi masyarakat modern, mulai dari transaksi digital, kebijakan publik, dinamika lembaga fatwa, hingga penyebaran pandangan keagamaan secara instan melalui media sosial.
Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, membahas prinsip dan metodologi Bahtsul Masail serta pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kitab ini menjelaskan pengambilan keputusan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengutip teks keagamaan. Ulama juga harus mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid syariah, realitas sosial, adat, perubahan zaman, dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah fatwa.
Kiai Zulfa menguraikan delapan prinsip utama dalam proses pencarian hukum, termasuk pembedaan antara hukum yang bersifat tetap dan hukum yang dapat berubah, penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam persoalan ijtihadiyah, komitmen terhadap metodologi empat mazhab, serta pentingnya memahami konteks sosial sebelum sebuah fatwa diterapkan.
Relevansi metodologi tersebut terlihat ketika kitab ini membahas perdagangan elektronik atau e-commerce. Persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik itu dianalisis menggunakan metode ilhaq al-masail bi nazairiha, yaitu menghubungkan persoalan baru dengan kasus-kasus yang memiliki kesamaan karakter dalam khazanah fikih.
Transaksi elektronik, misalnya, dapat dianalisis dengan merujuk pada akad salam, jual beli barang yang belum terlihat, ataupun akad perwakilan atau wakalah. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa fikih dapat menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan metodologisnya.
Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul al-Fiqh, menguraikan kaidah-kaidah ushul fikih secara sistematis, argumentatif, dan aplikatif.
Pembahasannya meliputi petunjuk lafaz, lafaz mutlak dan muqayyad, perintah dan larangan, umum dan khusus, syarat, batas akhir hukum, hingga metode takhrij dan ilhaq.
Melalui kitab tersebut, KH Zulfa tidak hanya menjelaskan ushul fikih sebagai bangunan teori, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kaidah-kaidah itu bekerja dalam proses penggalian dan penetapan hukum.
Kitab ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi santri, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pengkaji hukum Islam yang ingin memahami hubungan antara teks, metode, serta keputusan hukum secara lebih utuh.
Kitab ketiga, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu, memberikan perhatian khusus terhadap tantangan dunia fatwa pada era kontemporer.
Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, membahas prinsip dan metodologi Bahtsul Masail serta pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kitab ini menjelaskan pengambilan keputusan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengutip teks keagamaan. Ulama juga harus mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid syariah, realitas sosial, adat, perubahan zaman, dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah fatwa.
Kiai Zulfa menguraikan delapan prinsip utama dalam proses pencarian hukum, termasuk pembedaan antara hukum yang bersifat tetap dan hukum yang dapat berubah, penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam persoalan ijtihadiyah, komitmen terhadap metodologi empat mazhab, serta pentingnya memahami konteks sosial sebelum sebuah fatwa diterapkan.
Relevansi metodologi tersebut terlihat ketika kitab ini membahas perdagangan elektronik atau e-commerce. Persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik itu dianalisis menggunakan metode ilhaq al-masail bi nazairiha, yaitu menghubungkan persoalan baru dengan kasus-kasus yang memiliki kesamaan karakter dalam khazanah fikih.
Transaksi elektronik, misalnya, dapat dianalisis dengan merujuk pada akad salam, jual beli barang yang belum terlihat, ataupun akad perwakilan atau wakalah. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa fikih dapat menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan metodologisnya.
Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul al-Fiqh, menguraikan kaidah-kaidah ushul fikih secara sistematis, argumentatif, dan aplikatif.
Pembahasannya meliputi petunjuk lafaz, lafaz mutlak dan muqayyad, perintah dan larangan, umum dan khusus, syarat, batas akhir hukum, hingga metode takhrij dan ilhaq.
Melalui kitab tersebut, KH Zulfa tidak hanya menjelaskan ushul fikih sebagai bangunan teori, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kaidah-kaidah itu bekerja dalam proses penggalian dan penetapan hukum.
Kitab ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi santri, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pengkaji hukum Islam yang ingin memahami hubungan antara teks, metode, serta keputusan hukum secara lebih utuh.
Kitab ketiga, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu, memberikan perhatian khusus terhadap tantangan dunia fatwa pada era kontemporer.
Lihat Juga :