Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
Jum'at, 10 Juli 2026 - 21:20 WIB
Dalam sistem tersebut, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penguasaan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP. TNI memang dapat memberikan bantuan kepada Polri dalam keadaan tertentu melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, bantuan tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang. Militer tetap tidak menjalankan fungsi penegakan hukum sebagai institusi.
Baca Juga: Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Prinsip ini berlaku hampir di seluruh negara demokrasi. Samuel P. Huntington menyebut profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya tetap berada dalam fungsi pertahanan dan tunduk pada otoritas sipil. Morris Janowitz juga menegaskan bahwa koordinasi antara militer dan institusi sipil tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan. Kerja sama dimungkinkan, tetapi batas kewenangan harus tetap terjaga.
Pengalaman Indonesia memberikan pelajaran yang jelas. Dwifungsi ABRI pernah menempatkan militer dalam ruang politik, birokrasi, dan pemerintahan sipil. Reformasi mengakhiri praktik tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri serta penegasan kembali prinsip supremasi sipil. Karena itu, setiap peristiwa yang menimbulkan persepsi bergesernya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum akan selalu mengundang perhatian publik.
Hadirnya personel TNI di lokasi tertentu menjadi sorotan. Pengamanan terhadap seorang pejabat Jampidsus di tengah penyidikan perkara korupsi berskala besar, disusul kemunculan personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya. Situasi itu memunculkan persepsi adanya kepentingan yang lebih besar daripada sekadar pengamanan biasa. Benar bahwa TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung. Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa pelibatan militer diperlukan dalam situasi yang seluruh proses hukumnya berada dalam ranah aparat penegak hukum sipil.
Ketika simbol kekuatan militer hadir di tengah proses penyidikan yang sedang menjadi perhatian nasional, publik dengan wajar mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar berlangsung tanpa pengaruh kepentingan lain.
Negara hukum Selain memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum, juga harus memastikan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan, perlindungan khusus, atau intervensi terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi dan kepentingan publik yang luas, transparansi menjadi kebutuhan mutlak.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme. Publik ingin mengetahui batasnya. Dalam kapasitas apa TNI hadir? Apa dasar hukumnya? Di mana garis yang membedakan fungsi pengamanan dengan fungsi penegakan hukum? Pertanyaan itu sederhana, tetapi penting.
Baca Juga: Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Prinsip ini berlaku hampir di seluruh negara demokrasi. Samuel P. Huntington menyebut profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya tetap berada dalam fungsi pertahanan dan tunduk pada otoritas sipil. Morris Janowitz juga menegaskan bahwa koordinasi antara militer dan institusi sipil tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan. Kerja sama dimungkinkan, tetapi batas kewenangan harus tetap terjaga.
Pengalaman Indonesia memberikan pelajaran yang jelas. Dwifungsi ABRI pernah menempatkan militer dalam ruang politik, birokrasi, dan pemerintahan sipil. Reformasi mengakhiri praktik tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri serta penegasan kembali prinsip supremasi sipil. Karena itu, setiap peristiwa yang menimbulkan persepsi bergesernya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum akan selalu mengundang perhatian publik.
Hadirnya personel TNI di lokasi tertentu menjadi sorotan. Pengamanan terhadap seorang pejabat Jampidsus di tengah penyidikan perkara korupsi berskala besar, disusul kemunculan personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya. Situasi itu memunculkan persepsi adanya kepentingan yang lebih besar daripada sekadar pengamanan biasa. Benar bahwa TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung. Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa pelibatan militer diperlukan dalam situasi yang seluruh proses hukumnya berada dalam ranah aparat penegak hukum sipil.
Ketika simbol kekuatan militer hadir di tengah proses penyidikan yang sedang menjadi perhatian nasional, publik dengan wajar mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar berlangsung tanpa pengaruh kepentingan lain.
Negara hukum Selain memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum, juga harus memastikan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan, perlindungan khusus, atau intervensi terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi dan kepentingan publik yang luas, transparansi menjadi kebutuhan mutlak.
Ketika Garis Demarkasi Mulai Kabur
Saya tidak mempersoalkan pengamanan terhadap seorang pejabat negara apabila memang menghadapi ancaman yang nyata. Negara memang berkewajiban melindungi aparat penegak hukum. Persoalannya menjadi berbeda ketika pengamanan tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai hadirnya personel militer dalam rangkaian proses penegakan hukum.Yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme. Publik ingin mengetahui batasnya. Dalam kapasitas apa TNI hadir? Apa dasar hukumnya? Di mana garis yang membedakan fungsi pengamanan dengan fungsi penegakan hukum? Pertanyaan itu sederhana, tetapi penting.
Lihat Juga :