Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 - 23:15 WIB
Anang menerangkan, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di 12 lokasi yang menjadi perhatian belakangan ini. Tidak hanya melalui surat edaran, sejatinya pimpinan kejaksaan secara rutin melakukan Zoom bersama jajarannya mengingatkan dalam menjaga integritas sebagai jaksa.

"Sebetulnya setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan, biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," jelasnya.

Anang menjelaskan, Jamintel lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). "Lebih ke AGHT. Kalau Jam teknis seumpama surat edaran pedoman, umpamanya kayak Pidum bagaimana terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah, kebetulan kalau intel lebih seperti itu," ujarnya.

Tidak Ada Jaksa Geruduk Polda Metro Jaya

Anang juga menyangkal ada jaksa yang menggeruduk Polda Metro Jaya, seperti yang ramai di media sosial. "Tidak ada. Tapi saya enggak ada itu," kata Anang menanggapi pertanyaan soal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!