Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Rabu, 08 Juli 2026 - 13:19 WIB
Kejagung melakukan sita eksekusi timah dengan berat 104,449 kg atau 104 ton milik terpidana Tamron alias Aon. Penyitaan dilaksanakan di Gudang Smelter PT MCM, Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin (6/7/2026). Foto: Danandaya
BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi timah dengan berat 104,449 kg atau 104 ton milik terpidana Tamron alias Aon. Penyitaan dilaksanakan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Di lokasi berbeda, Kejagung juga menyita puluhan jumbo bag.
Baca juga: Rektor UBB: Ketergantungan Masyarakat Babel terhadap Timah Sangat Tinggi
"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 ball jumbo bag di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Terpidana Tamron telah mengakui bahwa PT MCM adalah perusahaan miliknya. Fakta persidangan juga telah mengungkapkan bahwa timah dan jumbo bag tersebut telah terbukti berada di dalam penguasaan PT MCM.
"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan Terpidana Tamron Als Aon," sambungnya.
Dengan hal tersebut, Kejagung menyimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan itu merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas. Barang hasil sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang.
"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon," ucap Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Di lokasi berbeda, Kejagung juga menyita puluhan jumbo bag.
Baca juga: Rektor UBB: Ketergantungan Masyarakat Babel terhadap Timah Sangat Tinggi
"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 ball jumbo bag di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Terpidana Tamron telah mengakui bahwa PT MCM adalah perusahaan miliknya. Fakta persidangan juga telah mengungkapkan bahwa timah dan jumbo bag tersebut telah terbukti berada di dalam penguasaan PT MCM.
"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan Terpidana Tamron Als Aon," sambungnya.
Dengan hal tersebut, Kejagung menyimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan itu merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas. Barang hasil sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang.
"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon," ucap Anang.
Lihat Juga :