Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah

Selasa, 07 Juli 2026 - 07:57 WIB
“Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum. Padahal sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai adalah Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai ketua umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni.

Dengan didaftarkannya upaya banding tersebut, maka perkara PPP nomor 444/G/2025/PTUN.Jkt dinyatakan belum inkracht (inkrah) atau belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan upaya banding ini maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu kami mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkas Aftoni.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!