Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini

Senin, 06 Juli 2026 - 17:02 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan itu melalui upaya hukum banding.

"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu ,hari Rabu," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).



Terkait sikap banding ini, Ari mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perlawanan pekan ini. "Kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang

Ari menjelaskan, dalam memori bandingnya akan memuat sejumlah fakta sidang yang diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut. Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!