Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK

Senin, 06 Juli 2026 - 10:02 WIB
KPK menyatakan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyatakan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi. Hal ini dilakukan usai ramai perbincangan terkait adanya penyerahan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby yang ditujukan ke Raja Juli. Suhardiman sendiri kini berstatus tahanan KPK.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).



Baca juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

Setelah pelaporan ini kata Budi, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!