Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa

Jum'at, 03 Juli 2026 - 17:26 WIB
Tersangka kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ). Menurut Roy, tayangan TV merupakan hak demokrasi.

Roy mengomentari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).



Menurutnya, tayangan TV itu hak demokrasi, hak media untuk menyampaikan ke publik. Namun, saat media dijadikan bukti, bisa saja ke depan semua media itu digugat dan pemred atau pembawa acaranya dijadikan saksi dalam suatu kasus.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!