DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas

Jum'at, 03 Juli 2026 - 11:46 WIB
Komisi II DPR menyesalkan adanya penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Foto: Instagram Fraksi PKB
JAKARTA - Komisi II DPR menyesalkan adanya penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diketahui, saat ini isu tersebut telah menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta. Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.



“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” kata Anggota Komisi II DPR Indrajaya dikutip Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!