Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM mencapai Rp1,5 triliun. Foto: Sindonews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Anggota Mardiantos sebelum pembacaan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ujar Mardiantos.



Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!