Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:58 WIB
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Ketiga tersangka tersebut yakni Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang sudah dalam tahap penyelesaian proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan atau tahap II.
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin, Selasa (30/6/2026).
Dengan begitu, untuk Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya akan menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin, Selasa (30/6/2026).
Dengan begitu, untuk Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya akan menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Lihat Juga :