Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:58 WIB
Sementara itu, dalam berbagai diskusi publik terkait royalti di bidang musik, para musisi naional menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola royalti, khususnya terkait transparansi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN berperan untuk menarik royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial, lalu berkoordinasi dengan LMK yang bertugas membagikan royalti kepada masing-masing musisi yang mereka naungi.
Dalam rilis kepada publik terkait pelantikan baru jajaran komisioner LMKN periode 2025-2028, kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah menyampaikan pernyataan publik dan meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik. Penyanyi asal Yogyakarta, Kunto Aji, merupakan salah satu musisi yang menyuarakan perhatiannya mengenai hal ini.
Menurutnya, sebelum revisi UU Hak Cipta dilakukan, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti agar dapat dipahami dan dipercaya oleh seluruh pemegang hak, khususnya musisi pemilik karya. Sebagai konteks, sebelum usulan revisi UU Hak Cipta mencuat, telah terdapat beberapa regulasi terkait hak cipta di bidang musik.
Di antaranya PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Permenhum No 27/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 56/2021, dan Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu. Kendati bermaksud melindungi hak para pemilik karya, revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan tidak melewati konsultasi publik yang menyeluruh berpotensi melahirkan ketidakjelasan baru.
Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), lembaga yang bergerak dalam pengelolaan hak reproduksi karya tulis, mengatakan, PRCI secara konsisten mendorong penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, termasuk penulis, penerbit, akademisi, dan jurnalis. Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.
Dalam rilis kepada publik terkait pelantikan baru jajaran komisioner LMKN periode 2025-2028, kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah menyampaikan pernyataan publik dan meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik. Penyanyi asal Yogyakarta, Kunto Aji, merupakan salah satu musisi yang menyuarakan perhatiannya mengenai hal ini.
Menurutnya, sebelum revisi UU Hak Cipta dilakukan, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti agar dapat dipahami dan dipercaya oleh seluruh pemegang hak, khususnya musisi pemilik karya. Sebagai konteks, sebelum usulan revisi UU Hak Cipta mencuat, telah terdapat beberapa regulasi terkait hak cipta di bidang musik.
Di antaranya PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Permenhum No 27/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 56/2021, dan Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu. Kendati bermaksud melindungi hak para pemilik karya, revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan tidak melewati konsultasi publik yang menyeluruh berpotensi melahirkan ketidakjelasan baru.
Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), lembaga yang bergerak dalam pengelolaan hak reproduksi karya tulis, mengatakan, PRCI secara konsisten mendorong penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, termasuk penulis, penerbit, akademisi, dan jurnalis. Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.
Lihat Juga :