Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:58 WIB
Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas. Ilustrasi/Dok. SindoNews
JAKARTA - Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas, termasuk potensi penerapan hak cipta terhadap karya jurnalistik dan karya kreatif lainnya. Beberapa pihak menyoroti masalah transparansi, tingginya biaya kepatuhan, dan potensi menghasilkan ketidakpastian baru.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, menyoroti masalah meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif .



“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik,” katanya, Selasa (30/6/2026). Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup

Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat. ”Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaran PDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!