Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:41 WIB
Pemrakarsa 98 Resolution Network Wignyo Prasetyo menyebut korupsi MBG masuk kategori kejahatan luar biasa. Foto/istimewa
JAKARTA - Pemerintah diminta menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Sebab korupsi MBG dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Tindak pidana korupsi dalam program MBG dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dampaknya berskala besar, karena telah merampas hak-dasar rakyat dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan yang bergizi," kata salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network Wignyo Prasetyo, Senin (29/6/2026).



Wignyo menyebut para pelaku tindak pidana korupsi MBG telah menutup masa depan generasi bangsa. Oleh karenanya mereka patut dikenakan hukuman mati.

Baca juga: Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!