Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB
Ketiga anggota Partai Golkar tersebut diketahui memposting gambar, video, dan narasi di berbagai media sosial yang berkaitan dengan Dewan Etik dan Partai Golkar. Hal tersebut dinilai berdampak pada pencemaran nama baik, menurunkan harkat dan martabat partai, serta menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum.
"Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar," katanya, Sabtu (27/6/2026).
Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. "Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai," ungkapnya.
Dalam persidangan Dewan Etik Partai Golkar, Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela dan melanggar prinsip Partai Golkar yaitu Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
"Tindakan memposting gambar, narasi, dan video yang dianggap bernuansa pencemaran nama baik Partai Golkar di media sosial dinilai tidak mencerminkan loyalitas sebagai kader yang seharusnya menjunjung tinggi nama baik partai serta berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
"Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar," katanya, Sabtu (27/6/2026).
Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. "Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai," ungkapnya.
Dalam persidangan Dewan Etik Partai Golkar, Deni Hegar, Muhammad Akbar, dan Ahlan Wilmana dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela dan melanggar prinsip Partai Golkar yaitu Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
"Tindakan memposting gambar, narasi, dan video yang dianggap bernuansa pencemaran nama baik Partai Golkar di media sosial dinilai tidak mencerminkan loyalitas sebagai kader yang seharusnya menjunjung tinggi nama baik partai serta berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
Lihat Juga :