KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Juni 2026 - 06:50 WIB
Berdasarkan hitungan sementara, jumlah gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, tidak ada pertanyaan tentang hal tersebut.

"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengaku akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.

"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!