Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor

Jum'at, 26 Juni 2026 - 06:14 WIB
Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Azam Khan , mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) wajib hadir di persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Menurut Azam, kehadiran Jokowi sangat ditunggu pihaknya.

"Wajib, kan dia pelapor," ujar Azam dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (26/6/2026).



Menurut Azam, Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat siap untuk menghadapi persidangan perkara tersebut. "Seribu persen, justru itu yang ditunggu," tegasnya.

Azam menekankan, majelis hakim yang mengadili perkara ini harus objektif dengan tidak memotong atau membatasi pertanyaan yang akan diajukan pihaknya kepada Jokowi saat persidangan nanti. "Kita maunya sidang. Mau buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan internasional, live, pasti semua media," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!