Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:16 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sudah perpanjang penyidik (masa penahanan Dadan Hindayana Cs),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).



Anang menjelaskan, penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu, kata Anang, telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG

“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!