Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:50 WIB
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kementerian PU. Mereka berinisial YRW, RW, dan JSR, yang mana ketiganya kini dilakukan penahanan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kementerian PU . Mereka berinisial YRW, RW, dan JSR, yang mana ketiganya kini dilakukan penahanan.

"Terhadap para tersangka ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Kamis (25/6/2026).



Baca juga: Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar

Dia menjelaskan YRW merupakan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023-2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!