Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:55 WIB
KPK membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramatjati. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke RS Polri Kramatjati. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).



Baca juga: Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!