ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:08 WIB
Menurut Roy, masukan dari serikat pekerja menjadi kontribusi penting dalam memperkuat arah reformasi perlindungan sosial nasional di tengah perubahan dunia kerja dan tantangan ekonomi global.

Ia juga menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembahasan reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS secara bersamaan.

"Reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern," ujar Roy.

ASPEK Indonesia menegaskan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II bukan agenda penambahan iuran baru bagi pekerja maupun dunia usaha. Reformasi diarahkan pada penyempurnaan desain sistem, penguatan tata kelola, dan peningkatan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara.

Menurut Rusdi, negara harus hadir sebagai penjamin utama sistem perlindungan sosial nasional.

"Negara yang kuat bukanlah negara yang membebankan seluruh risiko kepada rakyat dan dunia usaha, melainkan negara yang hadir mengambil tanggung jawab ketika risiko tersebut melampaui kemampuan individu untuk menanggungnya," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!