ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:08 WIB
loading...
ASPEK Indonesia Dorong...
Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong pemerintah bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong pemerintah bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II guna memperkuat sistem perlindungan sosial nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi Konfederasi ASPEK Indonesia dengan DJSN di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Audiensi diterima Anggota DJSN Royanto Purba bersama sejumlah anggota DJSN lainnya. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan jaminan sosial harus diposisikan sebagai instrumen ketahanan nasional yang mampu melindungi masyarakat ketika terjadi krisis ekonomi maupun guncangan sosial.

Baca juga: Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM

"Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi," kata Rusdi dalam keterangannya.



Menurut dia, Indonesia telah memasuki fase baru pembangunan sistem jaminan sosial. Jika selama dua dekade terakhir fokus utama tertuju pada perluasan kepesertaan, maka tantangan berikutnya adalah memastikan sistem jaminan sosial mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi nasional.

ASPEK Indonesia menilai pengalaman krisis ekonomi 1998, pandemi Covid-19, serta ketidakpastian ekonomi global menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan semata belum cukup. Sistem jaminan sosial dinilai harus mampu menjamin keberlangsungan hidup masyarakat ketika risiko terjadi secara luas.

Baca juga: Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja

Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat sedikitnya enam persoalan utama yang masih dihadapi sistem jaminan sosial nasional. Mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum mampu membayar iuran kesehatan, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terbatasnya akses program pensiun, belum adanya kepastian pendanaan pesangon, pengenaan pajak progresif terhadap JHT, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja informal.

Atas kondisi tersebut, ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda Reformasi Jaminan Sosial Jilid II.

Pertama, memperkuat peran negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan. Kedua, meningkatkan manfaat jaminan pensiun hingga mampu memberikan penggantian pendapatan yang lebih layak.

Ketiga, pembentukan Dana Cadangan Pesangon Nasional untuk menjamin kepastian pembayaran hak pekerja. Keempat, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima, reformulasi program Jaminan Hari Tua (JHT) agar manfaat pekerja tidak tergerus kebijakan fiskal. Keenam, memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar memperoleh jaminan hari tua dan pensiun yang layak.

Anggota DJSN Roy Purba mengapresiasi berbagai gagasan yang disampaikan Konfederasi ASPEK Indonesia dalam audiensi tersebut.

Menurut Roy, masukan dari serikat pekerja menjadi kontribusi penting dalam memperkuat arah reformasi perlindungan sosial nasional di tengah perubahan dunia kerja dan tantangan ekonomi global.

Ia juga menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembahasan reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS secara bersamaan.

"Reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern," ujar Roy.

ASPEK Indonesia menegaskan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II bukan agenda penambahan iuran baru bagi pekerja maupun dunia usaha. Reformasi diarahkan pada penyempurnaan desain sistem, penguatan tata kelola, dan peningkatan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara.

Menurut Rusdi, negara harus hadir sebagai penjamin utama sistem perlindungan sosial nasional.

"Negara yang kuat bukanlah negara yang membebankan seluruh risiko kepada rakyat dan dunia usaha, melainkan negara yang hadir mengambil tanggung jawab ketika risiko tersebut melampaui kemampuan individu untuk menanggungnya," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Rekomendasi
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved