Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB
"Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen : 50 persen," ujarnya.

Seusai pemeriksaan, Hilman enggan mengungkapkan secara mendetail terkait materi pemeriksaannya kali ini. Menurut dia, apa yang ditanyakan kepadanya masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. "Ya sama apa dari (pemeriksaan) sebelumnya ya, diminta keterangan saja," kata Hilman.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia membantah dikonfirmasi terkait penerimaan uang USD5 ribu dan SAR16 ribu dari salah satu tersangka baru kasus tersebut. "Enggak (dikonfirmasi tentang uang), ya informasi biasa aja, kebijakan ya, informasi biasa aja, kebijakan," ujar Hilman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!