Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:46 WIB
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , memutuskan membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pembatalan ini lantaran dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.

"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).



Dokter Tifa menambahkan, "Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan."

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!