Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB
"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," ujar dia.

Namun, Krisna tetap menghormati keputusan Kejagung. Sebab, dari Sony sendiri belum ada respons, karena dirinya baru akan menemui kliennya pada siang nanti.

Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.

"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!