Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:49 WIB
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” sambungnya.

Menurut dia, Nanik S Deyang juga berpotensi untuk diperiksa. Pihak yang diduga memiliki informasi bisa diperiksa sebagai saksi.

"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan. Semua orang yang mengetahui, mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi ya berpotensi. Tapi, semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," ujar Syarief.

Dia belum menjelaskan secara rinci kapan tepatnya Nanik S Deyang diperiksa. “Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Kejagung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Enam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!