Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:49 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (NSD) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (NSD) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menyatakan seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG.
Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Menurut dia, penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang. “Alat bukti yang kami dapat atau cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, serta ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” sambungnya.
Menurut dia, Nanik S Deyang juga berpotensi untuk diperiksa. Pihak yang diduga memiliki informasi bisa diperiksa sebagai saksi.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan. Semua orang yang mengetahui, mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi ya berpotensi. Tapi, semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," ujar Syarief.
Dia belum menjelaskan secara rinci kapan tepatnya Nanik S Deyang diperiksa. “Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Enam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG.
Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Menurut dia, penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang. “Alat bukti yang kami dapat atau cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, serta ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” sambungnya.
Menurut dia, Nanik S Deyang juga berpotensi untuk diperiksa. Pihak yang diduga memiliki informasi bisa diperiksa sebagai saksi.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan. Semua orang yang mengetahui, mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi ya berpotensi. Tapi, semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," ujar Syarief.
Dia belum menjelaskan secara rinci kapan tepatnya Nanik S Deyang diperiksa. “Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Enam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
(jon)
Lihat Juga :