Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Selasa, 23 Juni 2026 - 16:36 WIB
Kejagung menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto/.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka di kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. ”Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Baca juga: Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. ”Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Baca juga: Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Lihat Juga :