6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:12 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa bersama kuasa hukum. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) ditangguhkan penahanannya oleh pihak kejaksaan. Seusai penahanan ditangguhkan, keduanya menyampaikan pernyataan sikap.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Senin (22/6/2026). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun .



"Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan," kata Refly.

Baca Juga: Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya

Refly menjelaskan, pada pagi kemarin, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada kejaksaan negeri jakarta selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," ujarnya.

Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Seusai penangguhan penahanan dilalukan, Roy Suryo dan Dokter Tifa memberikan pernyataannya. Berikut ini poin pernyataan keduanya, dirangkum menjadi masing-masing tiga poin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!